HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Penetapan Status Bencana Sudah Sesuai UUD 1945 dalam Sidang MK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan Penetapan Status Bencana Sudah Sesuai UUD 1945 dalam Sidang MK
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Sidang berlangsung secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Foto : Jaka/Andri .)

Pantau - DPR RI menegaskan ketentuan penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah sesuai dengan UUD 1945 dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.

DPR Nilai Aturan Sudah Konstitusional dan Terukur

Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan yang dibacakan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding dalam sidang yang berlangsung dari Jakarta, Selasa.

“Dengan demikian, penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sarifuddin.

DPR menjelaskan bahwa undang-undang tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penanganan bencana yang semakin kompleks, terutama pasca peristiwa besar seperti tsunami Aceh 2004 dan gempa 2005.

Aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana secara menyeluruh mulai dari pencegahan hingga rekonstruksi.

Penetapan status bencana juga didasarkan pada parameter jelas seperti jumlah korban, kerugian, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Penetapan Berbasis Data dan Keputusan Pemerintah

DPR menyebut penetapan status bencana dilakukan melalui pengkajian cepat oleh BNPB atau BPBD sebagai dasar keputusan pemerintah pusat maupun daerah.

“Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan kebijakan pemerintahan (policy decision) yang harus didasarkan pada data faktual serta analisis yang komprehensif,” ujar Sarifuddin.

Penetapan tersebut berdampak pada sistem komando, mobilisasi sumber daya, penggunaan anggaran, hingga kemudahan akses penanganan darurat.

DPR juga menilai pendelegasian aturan teknis ke Peraturan Presiden merupakan langkah sah untuk menjaga fleksibilitas dan respons cepat dalam situasi darurat.

Selain itu, DPR menilai usulan perubahan norma berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang subjektivitas dalam penetapan status bencana.

Penulis :
Ahmad Yusuf