HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti PBI Jaminan Ketenagakerjaan Belum Menjangkau Pekerja Miskin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Soroti PBI Jaminan Ketenagakerjaan Belum Menjangkau Pekerja Miskin
Foto: (Sumber : Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Mahendra/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti belum terwujudnya skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dalam rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa.

Perlindungan Pekerja Miskin Dinilai Belum Optimal

Edy menegaskan negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan pekerja miskin sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ungkap Edy.

Ia menyebut selama ini skema PBI baru diterapkan pada jaminan kesehatan, sementara jaminan ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan tersebut.

“Undang-undang ini sudah ada sejak 2004, hampir 22 tahun, tapi belum selesai. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.

Dana BPJS Dinilai Bisa Dukung Pembiayaan

Edy juga menyoroti besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai sekitar Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.

Menurutnya, hasil pengembangan dana investasi seperti obligasi dapat dimanfaatkan untuk membiayai iuran pekerja miskin tanpa bergantung pada APBN.

“Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan utama terletak pada kemauan politik pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

“Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” tegasnya.

Informasi tambahan, pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis :
Aditya Yohan