HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus untuk Integrasi Data Nasional dalam RUU SDI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus untuk Integrasi Data Nasional dalam RUU SDI
Foto: (Sumber : Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat rapat RUU Satu Data Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan badan otoritatif pengelola data nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) guna memastikan integrasi data yang akurat dan terpadu.

Dorong Integrasi Data untuk Perencanaan Nasional

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan badan tersebut diperlukan untuk mendukung Bappenas dalam menyusun perencanaan pembangunan berbasis data yang valid.

"Jadi ini kita harus paham dulu bahwa SDI dengan alat bakunya, yaitu Data Dasar Nasional, itu bagaimana data-data ini menjadi valid melalui integrasi data yang ada," ungkap Bob.

Ia menjelaskan badan tersebut akan menghimpun data dari berbagai kementerian dan lembaga agar menghasilkan data terpadu sebagai rujukan pembangunan nasional.

Menurutnya, tanpa integrasi data lintas sektor, perencanaan pembangunan berpotensi tidak tepat karena hanya berbasis pada satu perspektif.

Wacana Sentralisasi Data dan Peran Bappenas

Bob menegaskan bahwa Satu Data Indonesia berfungsi sebagai orkestrasi data dari berbagai instansi yang telah melakukan pendataan di sektor masing-masing.

"Nah, SDI ini adanya di Bappenas. Yang dihasilkan melalui keterpaduan data secara akurat, mutakhir, terpadu melalui berbagai lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagipakaikan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai pembentukan badan otoritatif menjadi elemen penting dalam RUU SDI.

"Jadi memang ada sentralisasi fisik data itu mau tidak mau harus ada. Dan badan ini tidak harus membentuk lembaga baru, bisa kita serahkan ke Bappenas, dan saya setuju kalau itu menjadi kewenangan Bappenas," kata Benny.

Ia menambahkan bahwa kewenangan publikasi data kementerian dan lembaga perlu berada di bawah institusi yang memiliki dasar hukum kuat.

Informasi tambahan, penguasaan data tetap berada pada masing-masing kementerian dan lembaga, sementara badan otoritatif berfungsi sebagai pengelola integrasi data nasional.

Penulis :
Aditya Yohan