billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Honor Talent Komplotan Live Streaming Porno di Bandung Barat

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Terungkap! Honor Talent Komplotan Live Streaming Porno di Bandung Barat
Foto: Ilustrasi Honor Talent (iStock)

Pantau - Sebuah sindikat live streaming berkonten pornografi yang beroperasi di Bandung Barat akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa para talent yang bertugas melakukan video call dengan menampilkan bagian tubuh sensitif akan mendapat koin virtual yang bisa dikonversi ke rupiah. Setiap talent maupun pengurus agensi bisa meraup Rp 1-2 juta per pekan.

"Kalau total, belum kita totalkan. Tapi rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Tapi tergantung ini ya, tergantung ada yang dapet target, ada yang tidak," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah, Kamis (6/3/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa pengurus agensi memiliki peraturan bagi para talentnya, termasuk kewajiban mencapai target pendapatan yang telah disepakati. Jika gagal memenuhi target tersebut, para talent akan dikenakan denda sebagai bentuk sanksi dari pihak agensi.

"Dan itu tugasnya pelaku berinisial MAE selaku pengurus agensi. Dia bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti memberlakukan atau mengenakan denda apabila talent tidak memenuhi target per hari," kata Jules.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Live Streaming Porno di Bandung Barat

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap sindikat live streaming pornografi berbayar yang beroperasi di wilayah Bandung Barat. Dalam kasus tersebut  polisi telah mengamankan tujuh orang pelaku yakni DA, pria yang merupakan pemilik agensi porno dan perempuan berinisial MAE yang merupakan pengurus agensi serta lima talent perempuan lainnya berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.

Penulis :
Laury Kaniasti