
Pantau - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap sindikat live streaming pornografi berbayar yang beroperasi di wilayah Bandung Barat. Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat.
Tujuh pelaku yang diamankan yakni DA, pria yang merupakan pemilik agensi porno dan perempuan berinisial MAE yang merupakan pengurus agensi. Kemudian, lima lainnya merupakan talent atau host perempuan masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.
Kasus tersebut terbongkar berawal dari patroli penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber di media sosial. Dalam patroli itu, ditemukan aktivitas pornografi menggunakan aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya.
"Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (6/3/2025).
Polisi kemudian mendatangi kantor agensi yang diduga menjadi tempat operasional sindikat tersebut. Saat itu, petugas menemukan sejumlah perempuan yang tengah berperan sebagai host dalam live streaming dengan keadaan bugil alias tanpa busana.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, DA selaku pemilik agensi menawarkan layanan porno itu melalui akun Instagram. Ia juga mengunggah foto-foto talent agensinya supaya menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming secara berbayar.
Baca juga: Pasutri di Malang Live Streaming Bugil Berujung Ditangkap Polisi
Para talent bertugas melakukan video call menggunakan aplikasi tersebut. Dalam sesi itu, mereka diminta memenuhi permintaan pengguna dengan menampilkan bagian tubuh yang dianggap sensitif. Sebagai imbalannya, mereka menerima koin virtual yang diberikan oleh pelanggan.
"Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi tersebut. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," ucap Jules.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti