
Pantau.com - Tiga direktur TVRI turut dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas. Mereka adalah Apni Jaya Putra selaku Direktur Program dan Berita, Isnan Rahmanto selaku Direktur Keuangan, dan Tumpak Pasaribu sebagai Direktur Umum.
Keputusan tersebut dikeluarkan Dewan Pengawas TVRI melalui surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI No 4 Tahun 2020. Surat itu diteken Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Politisi Demokrat: Dewas TVRI Tak Bisa Disalahkan Saat Pecat Helmy Yahya
Sebelumnya, Dewas TVRI lebih dahulu mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Dalam surat keputusan itu, Dewan Pengawas menunjuk tiga orang untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan. Ketiganya adalah Usrin Usman selaku Kepala TVRI Jakarta menjadi Plh Direktur Program dan Berita, Tellman Wienfrieds Roringpandey selaku Kepala TVRI Jateng menjadi Plh Direktur Keuangan, dan Wisnugroho selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan menjadi Plh Direktur Umum.
Baca juga: Komisi I DPR: Dewas TVRI Stop Gelar Seleksi Calon Dirut!
Sebelunya, Dewan Pengawas TVRI terlebih dahulu memecat Helmy Yahya, yang dicopot dari jabatan Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember lalu.
Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
- Penulis :
- Kontributor RZK