Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pelajar Pelaku Perundungan di Purworejo Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Tiga Pelajar Pelaku Perundungan di Purworejo Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Pantau.comTiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, tidak dilakukan penahan oleh aparat kepolisian meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Catat! Kominfo Akan Jerat Pelaku Perundung Siber

Menurutnya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Kendati tidak dilakukan penahanan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.

Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo. Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Baca juga: Video Viral Aksi Perundungan Siswi oleh Seniornya di SMAN Sintang

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya. Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah