billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Berawal dari Kecurigaan Masyarakat

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi Berawal dari Kecurigaan Masyarakat

Pantau.com - Tiga pengedar uang palsu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tak berkutik saat diringkus polisi. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan yang belasan juta rupiah dengan pecahan Rp100 ribu.

"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14.600.000 berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, di Arosuka, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Dari Seorang Pedagang Rokok, Peredaran Uang Palsu di Boyolali Terungkap

Ketiga tersangka tersebut yakni atas nama Novit Antoni (36), Farata (17), dan Rina Widya Murni (36) berhasil diamankan pada Senin (2/11), sekitar pukul 15.30 WIB.

"Penangkapan tersebut bertempat di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ucap dia.

Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Ia menyebutkan dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp14.600.000.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.

Baca juga: Pabrik Uang Palsu Berkedok Tempat Sablon Terungkap, Hasilnya Capai Miliaran

Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan, dan mengedarkan uang rupiah palsu.

Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11) tim gabungan sat reskrim Polres Solok berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

"Kemudian pada 15.30 WIB, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," ujar dia.

Ketiga pelaku tersebut langsung diamankan ke Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.

Penulis :
Adryan N