billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Habib Rizieq Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Habib Rizieq Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Pantau.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan menyambangi Polda Metro Jaya, untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Setelah Bareskrim, Ridwan Kamil Juga Dipanggil Polda Jabar Soal Acara HRS

Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Habib Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 Desember 2020, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.

Meski demikian Aziz mengatakan, saat ini Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Habib Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.

Tokoh FPI, Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Baca juga: Forum Satu Bangsa: FPI Jangan Jadi Proxy dari Kepentingan Asing

Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penulis :
Noor Pratiwi