
Pantau.com - Penangkapan selebgram cantik Syiva Angel atas kasus penyalahgunaan narkotika di daerah Badung, Bali belum lama ini menambah daftar nama publik figur yang tersandung kasus serupa.
Baca juga: Selebgram Asal Jakarta Berinisial S Ditangkap saat Pesta Narkoba di Bali
Penangkapan ini sempat menjadi sorotan, lantaran selebgram dan juga YouTuber dengan 662 subscriber ini memiliki banyak penggemar. Selain dikenal sebagai selebgram berparas cantik, Syiva Angel juga dikenal sebagai YouTuber gaming.
Di balik kasusnya yang menarik perhatian publik, terselip beberapa fakta menarik tentang selebgram Syiva Angel yang cukup mengagetkan.
Berikut ini 5 fakta menarik dari selebgram cantik Syiva Angel:
1. Sempat berniat vakum dari sosmed
Seperti diberi firasat sebelum penangkapannya, Syiva Angel sempat memposting sebuah satatus yang meyatakan ia ingin rehat dari dunia sosial media.
Seminggu sebelum penangkapan, Syiva memposting sebuah status di akun Instagram miliknya yang menyatakan bahwa ia ingin rehat sejenak karena ada urusan keluarga yang cukup membuatnya menguras pikiran.
2. Pernah menjadi duta anti-narkoba
Siapa yang menyangka jika jauh sebelum dirinya terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang, Syiva Angel pernah didaulat menjadi duta anti-narkoba. Tentu saja ini menjadi sebuah anomali yang mana seharusnya Syiva berkampanye mengajak masyarakat menjauhi narkoba justru dirinya malah tertangkap atas kasus narkoba.
3. Baru mendapat gelar sarjana manajemen
Syiva Angel merupakan wanita kelahiran tahun 1998, adalah seorang mahasiswi lulusan manajemen salah satu unversitas swasta terkemuka di ibu kota. Gelarnya itu didapatkan setelah menjalankan proses sidang skripsi pada akhir tahun lalu.
4. Penggunaan narkoba jenis baru
Syiva Angel ditangkap bersama tiga temannya oleh aparat Polresta Denpasar, Bali karena diduga menyalah gunakan narkoba jenis baru.
Jenis narkoba yang di temui sebagai barang bukti adalah jenis P-Flouro Forri yang merupakan masuk dalam kategori sangat membahayakan dan masuk kedalam urutan ke -183 dalam UU Narkotika.
Baca juga: Pengalaman Pertama Bawakan Acara Talkshow, Anya Geraldine Malu-malu
5. Terancam 12 tahun penjara
Syiva Angel bersama dengan tiga temannya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun akibat kasus penyalah gunaan narkoba. Dirinya dijerat oleh Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 terkait narkotika. (Muhammad Syahrul Ardiansyah)
- Penulis :
- Gilang