
Pantau.com - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman untuk bintang K-pop, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon dengan masing-masing enam dan lima tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan kelompok wanita dalam keadaan tak sadarkan diri.
Dilansir BBC, Jumat (29/11/2019), Jung Joon-young juga dituding telah membuat film penyerangan tersebut dan mendistribusikan rekaman itu. Selain itu, keduanya juga harus mengikuti 80 jam sesi konsultasi kekerasan seksual dan dilarang bekerja dengan anak-anak.
Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa skandal seks dan pelecehan yang mengguncang panggung hiburan K-pop dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Bukti Baru Chat Serangan Seksual Jung Joon-young Telah Ditemukan
Hakim Kang Seong-soo mengatakan bahwa Jung telah memperkosa wanita yang mabuk dan tidak mampu melawan, merekam mereka yang telanjang, dan melakukan hubungan seksual kemudian menyebarkannya dalam pesan grup.
"Kita tidak bisa membayangkan rasa sakit yang mungkin terus dirasakan oleh para korban, yang baru tahu kemudian," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa Jung memandang para korban hanya sebagai alat untuk kesenangan.
Dalam kesaksian terakhir, Jung mengatakan "Saya sangat menyesali kebodohan saya dan saya merasa sangat menyesal. Mulai sekrang, saya akan memberi dan hidup dalam penyesalan". Pada Mei silam, ia keluar dari bisnis musik usai mengakui bahwa dirinya diam-diam mendokumentasikan wanita dan membagikan video tersebut.
Baca juga: Video dan Obrolan Vulgar Ditemukan dalam Grup Chat Jung Joon-young
Sementara itu, Choi yang merupakan mantan anggota band FT Island, pengadilan mengatakan penyanyi itu "tidak merasa menyesal setelah memerkosa korban yang tengah mabuk".
Kasus keduanya ditemukan selama penyelidikan terpisah kepolisian terhadap intang K-pop Seungri, yang dilaporkan termasuk dalam pesan grup Jung.
- Penulis :
- Kontributor NPW