
Pantau.com - Penyanyi kondang, Reza Artamevia, ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 4 September 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Reza ditangkap terkait narkotika jenis sabu."Sampai saat ini masih diperiksa intensif," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Banyak Artis Narkoba, Nikita Willy Sekarang Punya Tanggung Jawab Besar
Sayangnya, Yusri tak memberikan informasi lebih rinci terkait penangkapan Reza. Namun, ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media."Itu dulu ya," ujarnya.Untuk diketahui, ini merupakan kejadian kedua kali yang dialami Reza Artamevia terkait barang haram tersebut. Pada Agustus 2016, Reza pernah ditangkap polisi bersama Gatot Brajamusti di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kasus narkoba. Baca juga: Jaksa Tuntut Lucinta Luna 3 Tahun Penjara Kasus Narkoba
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta