
Pantau.com - Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Namun, hanya 10 orang yang ditahan polisi. Satu tersangka lain ditangguhkan penahanannya lantaran masalah kesehatan.
"Saya sampaikan dari 11 orang tersangka ada 10 ditahan dan satu ditangguhkan karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Sekjen PA 212 Diperiksa Soal Penculikan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng
11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Sementara tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah tersangka TR. Alasan penangguhannya adalah kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk ditahan.
Saat ini, polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin, 30 September membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Sekjen PA 212 Diperiksa Terkait Ninoy Karundeng, Ini Kata Novel Bamukmin
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada keesokan harinya. Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
rn- Penulis :
- Adryan N