
Pantau.com - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Ibnu Chuldun mengatakan, terdapat 463 kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin belum memenuhi standar luasan yang ditetapkan Kemenkumham.
"Ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai atau kurang dari 5,4 meter persegi," ujar Ibnu di Lapas Sukamiskin Bandung, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Sel Mewah Novanto Terbongkar, Ini Kisaran Harga Barang Mewah di Dalamnya
Ibnu mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003, tentang pola bangunan unit pelaksana teknis menyatakan standar luas hunian pada lapas maupun rumah tahanan minimal 5,4 meter persegi.
Untuk di Lapas Sukamiskin sendiri memiliki 556 kamar yang terdiri atas tiga kluster yakni kecil, sedang, dan besar. Dari ratusan kamar, hanya terdapat 93 kamar yang sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.
"Artinya ada aturan, ada ketentuan yang mengatur tidak seperti yang dibayangkan selama ini jika mengacu pada peraturan tersebut," jelasnya.
Adanya perbedaan luasan kamar ini sebelumnya dikritisi Ombudsman RI. Ombudsman menilai Lapas Sukamiskin tidak memiliki standar operasional prosedur sehingga terkesan terdapat perbedaan pelayanan.
Baca juga: Ombudsman Sidak LP Sukamiskin: Kamar Setnov Dua Kali Lipat Lebih Luas
Menanggapi hal tersebut, Kanwilkumham Jabar mendorong Kalapas Sukamiskin untuk mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan agar membenahi kamar agar sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami mendorong untuk mengusulkan pola penempatan bagi warga binaan dengan mempertimbangkan kelayakan kamar hunian dari aspek kesehatan, sanitasi, ventilasi, pencahayaan, dan standar kelayakan HAM," terangnya.
Sebelumnya saat berada di Lapas Sukamiskin, Ombudsman RI masih menemukan adanya indikasi maladministrasi dan ketidakpatutan yang terjadi di Lapas khusus narapidana koruptor tersebut.
Dari satu blok yang terdiri atas dua lantai, terdapat perbedaan standar operasional prosedur, di mana kamar yang ada di lantai bawah lebih kecil dibandingkan dengan lantai atas.
Baca juga: PKS Soal Sel Mewah Setnov: Sebaiknya Menkumham Mundur
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi