
Pantau.com - Mantan Gubernur Ahmad Heryawan dan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi perizinan proyek Meikarta, kata jaksa penuntut umum dari KPK Yadyn usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/12/2018).
Aher dan Demiz beberapa kali disebut dalam persidangan yang menjerat Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, serta sejumlah pejabat pemerintah Pemkab Bekasi.
Dalam surat dakwaan itu disebut bahwa pada tanggal 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Jadi Saksi di Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar: Saya Tahu dari Awal
Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat pada tanggal 10 November 2017.
Sementara itu, nama Deddy Mizwar disebut dalam surat dakwaan bahwa yang bersangkutan meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu pada rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta
"Terkait dengan peristiwa itu akan kami uraikan, jadi baik Pak Deddy Mizwar maupun Pak Ahmad Heryawan itu. Pak Deddy Mizwar sudah di panggil oleh KPK, tentu beliau menceritakan tentang peristiwa perbuatan apa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," kata Yadyn.
Terkait dengan nota keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Billy Sindoro, tim jaksa telah menyiapkan segala bukti-bukti dan fakta yang memberatkan dugaan suap Meikarta.
"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kami hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," katanya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi










