
Pantau - Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Roy Satya Putra, menyatakan bahwa Bripda CH, yang menjadi terlapor dalam kasus kematian Bayu Adityawan, diancam dengan hukuman berat akibat dugaan pelanggaran serius yang berujung pada meninggalnya seorang tahanan.
"Kasus ini kami kategorikan sebagai pelanggaran berat karena menyebabkan kematian tahanan," ujar Roy dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI yang dipantau secara daring dari Palu, Senin (28/10/2024).
Roy menjelaskan bahwa Bripda CH akan dikenakan sejumlah pasal terkait pemberhentian anggota Polri sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003, serta pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022. Bripda CH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf M.
Baca Juga:
Armor Minta Maaf pada Keluarga Jelang Sidang, Ngaku Tak Pernah Ajukan Praperadilan
“Sidang kode etik terhadap Bripda CH akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2024,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI menggelar RDP pertama pada 27 September 2024. Setelah RDP tersebut, Kapolda Sulteng memutuskan untuk mengambil alih kasus ini dari Polresta Palu. Pemeriksaan saksi oleh Propam Polda Sulteng dimulai pada 28 September 2024, termasuk meminta keterangan dari ayah korban Bayu Adityawan.
Pada 24 Oktober 2024, Propam Polda Sulteng membentuk Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan perangkat sidang KKEP Polri untuk melanjutkan proses ini.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menyatakan komitmen Polri untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Ia juga melibatkan Kompolnas dalam setiap tahap penyelidikan dan memastikan informasi selalu tersedia bagi media serta stakeholder yang berkepentingan.
Agus menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk membuka informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik guna memastikan proses penanganan yang transparan dan akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah