
Pantau - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador (25) terhadap istrinya Cut Intan Nabila (23) menjalani sidang hari ini. Armor mengaku ikhlas mejalani hukuman dan tidak mengajukan praperadilan.
Armor mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah mengajukan praperadilan dan menerima konsekuensi dari perbuatannya.
"Dari ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice atau praperadilan. Karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi apa yang telah saya perbuat," kata Armor, Senin (28/10/2024).
Baca: Cut Intan Nabila Kembali Unggah Bukti Video Lama KDRT Armor
Baca juga: Cut Intan Nabila Pastikan Proses Hukum Kasus KDRT Armor Toreador Tetap Berjalan
Selain itu, Armor juga menyampaikan permintaan maaf pada keluarga atas apa yang telah dirinya perbuat.
"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dari awal insyaallah tidak ada perlawanan dari saya," ujar Armor.
Dalam kasus tersebut, Armor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDR dan penganiayaan pada istrinya Cut Intan Nabila. Armor dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun