
Pantau - Pengusaha Harvey Moeis menghadapi pertanyaan tajam dari jaksa mengenai asal usul ide meminta dana corporate social responsibility (CSR) kepada smelter-swasta yang bermitra dengan PT Timah Tbk. Harvey menyebut bahwa permintaan dana ini merupakan "amanah" dari mendiang Kapolda Bangka Belitung, Syaiful Zachri, yang bertujuan membantu masyarakat dan lingkungan.
"Kenapa Anda punya ide meminta sumbangan ke smelter-swasta?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Harvey menjelaskan bahwa ia menyebut dana tersebut sebagai "kas sosial bersama," bukan CSR, yang awalnya disepakati oleh beberapa smelter untuk tujuan lingkungan. Namun, dana ini digunakan untuk penanganan COVID-19 selama pandemi, termasuk untuk membeli peralatan medis.
Baca Juga:
Sandra Dewi Bakal Kembali Dipanggil dalam Persidangan Kasus Korupsi Timah
Saat ditanya jaksa mengenai pengelolaan dan penyimpanan dana, Harvey mengaku menyimpan uang di rumah dalam bentuk dolar AS. Jaksa heran mengapa dana tersebut tidak disimpan di bank. "Kalau di bank nanti terkait-kait dengan saya, sedangkan ini bukan dana milik pribadi saya," ujar Harvey.
Harvey juga mengaku pernah merekomendasikan money changer milik temannya, Helena Lim, kepada beberapa smelter untuk menukarkan valuta asing, namun membantah adanya paksaan atau kewajiban terkait hal tersebut.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (14/8), Harvey disebut melakukan kerja sama dengan PT Timah yang diklaim "akal-akalan" terkait pemurnian timah ilegal. Jaksa juga menduga permintaan dana CSR tersebut hanya kedok, dengan dugaan dana sebesar Rp420 miliar mengalir ke Harvey dan Helena Lim. Harvey Moeis dan Helena kini menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah