
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.
Kesepakatan Pemprov Kalteng dan Perusahaan Tambang
Penataan ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah se-Kalteng dengan seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan oleh kepala daerah dan perwakilan perusahaan.
"Jadi telah disepakati, perusahaan dalam menjalankan CSR wajib berkoordinasi dengan pemda, tujuannya agar memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah," ungkap salah satu pejabat Pemprov Kalteng.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
"Supaya terukur, biar tahu ya kan. Sekarang kan CSR ini cuma debunya saja dikasih ke masyarakat," ia mengungkapkan, menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas program CSR perusahaan.
Kewajiban Perusahaan Tambang di Kalteng
Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan kendaraan operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) KH, sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui lembaga resmi yang menjadi wajib pungut di Kalimantan Tengah.
Penggunaan material galian ilegal juga dilarang, perusahaan wajib menggunakan material yang memiliki izin resmi.
Perusahaan tambang juga diminta mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam aspek keuangan, perusahaan diwajibkan membuka rekening dan melakukan transaksi keuangan melalui Bank Kalteng, dengan saldo minimal sebesar 25 persen dari total omzet di wilayah operasional Kalteng.
"Supaya nanti jelas berapa kewajibannya dan kita tahu berapa penggunaannya. Jadi yang tidak bisa didanai APBD, bisa didanai melalui CSR," ujar Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, yang menyatakan dukungannya terhadap program ini.
Selain CSR, perusahaan juga diminta berinvestasi pada program-program sosial lainnya yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Sehari sebelumnya, Pemprov Kalteng juga menggelar kegiatan serupa yang fokus pada perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan.
- Penulis :
- Shila Glorya