
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dan pemberian mobil oleh anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) kepada seorang rekan bernama FA, terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
FA Diduga Terima Uang Miliaran dan Mobil Mewah
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap FA, seorang pihak swasta yang merupakan rekan dekat Heri Gunawan.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK."
FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan.
Selain itu, FA juga menerima satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar, yang kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
"Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ungkap Budi.
Kasus Korupsi CSR BI-OJK Masih Tahap Penyidikan
KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR dan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan laporan masyarakat.
KPK resmi memulai penyidikan umum atas perkara ini sejak Desember 2024.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti, yakni:
- Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024
- Kantor OJK, pada 19 Desember 2024
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
KPK juga menyampaikan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan pejabat tinggi lainnya di Bank Indonesia, selain anggota Dewan Gubernur Filianingsih Hendarta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf