
Pantau - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa memeras agen pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Haris Arhadi, memaparkan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses", ungkap Nur Haris dalam sidang.
Selain uang, para terdakwa juga menerima barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Rincian Penerimaan dan Identitas Para Terdakwa
Delapan ASN yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Berdasarkan dakwaan JPU, berikut rincian jumlah uang yang diterima masing-masing terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar.
- Jamal Shodiqin menerima Rp551,16 juta.
- Alfa Eshad mendapat Rp5,24 miliar.
- Suhartono memperoleh Rp460 juta.
- Haryanto didakwa menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn.
- Wisnu Pramono menerima Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T.
- Devi Anggraeni menerima Rp3,25 miliar.
- Gatot Widiartono menerima Rp9,48 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus Operandi dan Dampaknya terhadap Pemohon RPTKA
RPTKA adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kemenaker untuk pemberi kerja yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia dalam jabatan dan waktu tertentu.
Permohonan RPTKA dilakukan secara daring melalui situs tka-online.kemnaker.go.id.
"Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut", jelas JPU dalam sidang.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa tidak memproses permohonan RPTKA secara semestinya, bahkan sengaja menahan permohonan tersebut hingga pihak agen atau pemberi kerja datang langsung ke kantor Kemenaker.
Dalam pertemuan langsung tersebut, agen diberitahu bahwa permohonan RPTKA hanya akan diproses jika membayar uang di luar biaya resmi atau biaya kompensasi penggunaan TKA.
Jika tidak dibayar, maka permohonan tidak dijadwalkan untuk wawancara melalui Skype.
Tim verifikator pun tidak memberi informasi jika ada dokumen kurang, serta dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA tidak diterbitkan.
Penelusuran KPK dan Perkembangan Terbaru
Sebagai pengembangan dari perkara ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi Kemenaker, termasuk mantan Kepala Biro Humas Kemenaker.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, yang turut menyeret nama Immanuel Ebenezer.
- Penulis :
- Shila Glorya








