
Pantau - Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan terhadap implementasi dana desa melalui pendekatan intelijen dan digitalisasi guna menekan potensi korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menyatakan bahwa pengawasan dana desa merupakan bagian dari implementasi langsung program Asta Cita.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan bimbingan teknis optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jagadesa) yang digelar di Bangli, Bali, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Reda menekankan bahwa fungsi intelijen serta penggunaan teknologi digital akan menjadi alat utama dalam pengawasan dana desa demi memberantas potensi penyimpangan anggaran dari APBN.
Penegasan ini ia sampaikan di hadapan aparatur pemerintahan Kabupaten Bangli dalam acara bimbingan teknis Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Wantilan Taman Makam Pahlawan Penglipuran, Kabupaten Bangli.
Reda menargetkan tercapainya nol korupsi dana desa secara nasional pada tahun 2028 mendatang.
Strategi Digital dan Pembinaan Hukum untuk Pengawasan Dana Desa
Untuk mencapai target tersebut, Kejaksaan Agung memperkenalkan dua strategi utama: program Jaga Desa dan aplikasi Jaga Desa.
Program Jaga Desa berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan pendampingan hukum bagi lebih dari 75 ribu aparatur desa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, aplikasi Jaga Desa akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital dengan menyediakan kanal pelaporan, pemantauan terkini, serta basis data pembangunan desa.
Selain fokus pada dana desa, Kejaksaan Agung juga mengawal pelaksanaan program strategis nasional lainnya, antara lain pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengembangan Kampung Nelayan.
Sinergi Lintas Lembaga untuk Cegah Korupsi dan Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyatakan bahwa bimbingan teknis tersebut menjadi wadah untuk memperkuat pengelolaan anggaran desa agar lebih akuntabel dan transparan.
Chatarina menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan desa.
Ia juga menilai koperasi desa memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian ekonomi perdesaan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, turut mendukung langkah Kejaksaan dengan menyoroti pentingnya sinergi antara Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih.
"KDKMP motor penggerak ekonomi rakyat, merupakan dua pilar esensial. Sinergi antara keduanya sangat krusial," ungkapnya.
Koster berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat memberikan rasa aman kepada aparatur desa, sehingga mereka bisa lebih fokus dalam merealisasikan program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menunjukkan bahwa realisasi dana desa di Bali per Oktober 2025 telah mencapai Rp665,20 miliar atau 99,70 persen dari total pagu anggaran.
Kegiatan bimbingan teknis ini dihadiri oleh aparatur pemerintahan desa, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar sebagai tuan rumah, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







