
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal hingga November 2025 melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebagai langkah pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.
Ribuan Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal Diblokir
Dari total pemblokiran tersebut, sebanyak 2.263 entitas merupakan pinjaman daring (pinjol) ilegal, sementara 354 sisanya adalah penawaran investasi ilegal.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjaman daring ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Satgas PASTI memantau laporan masyarakat melalui sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang sejak November 2024 hingga November 2025 mencatat 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ungkapnya.
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah, Puluhan Ribu Rekening Diblokir
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa sejak peluncuran IASC pada November 2024 hingga 30 November 2025, telah diterima 373.129 laporan penipuan.
Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban yang melapor melalui pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 170.703 lainnya masuk langsung ke sistem IASC.
Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394 rekening, dengan 117.301 di antaranya telah berhasil diblokir.
Nilai kerugian dari seluruh laporan tersebut mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana korban yang berhasil dibekukan berjumlah Rp389,3 miliar.
OJK menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sistem IASC akan terus dilakukan guna mempercepat penanganan dan pemrosesan laporan penipuan.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait aktivitas ilegal.
Dari angka tersebut, 18.633 pengaduan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal, sementara 4.514 lainnya terkait penawaran investasi ilegal.
"Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 16 November 2025 terdapat 165 PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







