
Pantau - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo menyatakan kinerja industri asuransi jiwa tetap stabil sepanjang tahun 2025 meskipun terjadi dinamika ekonomi.
Stabilitas tersebut mencerminkan komitmen industri dalam memberikan perlindungan kepada para pemegang polis.
Albertus Wiroyo menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa "Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 mencapai Rp238,71 triliun, atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara year-on-year (yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi".
Walaupun total pendapatan premi mengalami penurunan sebesar 1,8 persen secara tahunan, kondisi ini dinilai mencerminkan perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler mengalami peningkatan sebesar 7,8 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa tetap terjaga.
Total tertanggung dalam industri asuransi jiwa meningkat 8,6 persen secara tahunan menjadi 168,03 juta orang.
Industri Bayarkan Klaim Rp146,73 Triliun
Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM AAJI Handojo Gunawan Kusuma menyatakan industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.
Sepanjang tahun 2025 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat dengan total nilai Rp146,73 triliun.
Pembayaran tersebut diberikan kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.
Nilai klaim tersebut menurun sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun 2024.
Penurunan klaim terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus atau surrender sekitar 19 persen.
Penurunan klaim surrender menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk mempertahankan polis sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
Dalam sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim justru mengalami peningkatan sebesar 9,1 persen.
Total nilai klaim asuransi kesehatan mencapai Rp26,74 triliun untuk produk perorangan maupun kumpulan.
"Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis," ujar Handojo.
Investasi Industri Asuransi Jiwa Capai Rp590,54 Triliun
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Harsya Wardhana Prasetyo menyatakan industri asuransi jiwa terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang pruden dan terdiversifikasi.
Total investasi industri asuransi jiwa pada tahun 2025 mencapai Rp590,54 triliun.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun.
Diversifikasi investasi tercermin dari penempatan portofolio pada berbagai instrumen keuangan.
Investasi terbesar ditempatkan pada Surat Berharga Negara sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42 persen dari total investasi.
Investasi pada saham tercatat sebesar Rp128,72 triliun.
Investasi pada reksa dana mencapai Rp74,07 triliun.
Investasi pada sukuk korporasi tercatat sebesar Rp53,45 triliun.
Penempatan dana pada deposito mencapai Rp31,95 triliun.
Stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa.
Sebagian besar investasi perusahaan asuransi jiwa ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti Surat Berharga Negara, saham, dan reksa dana.
"Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis," ujar Harsya Wardhana Prasetyo.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







