billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Suap Meikarta

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) terkait perkara suap proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi. Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka HSN dalam perkara suap Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).

Nama Aher terdapat dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan tiga tersangka lainnya. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Jadi Saksi di Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar: Saya Tahu dari Awal

Sebelumnya pada 12 Desember 2018, KPK juga memeriksa Deddy Mizwar, mantan Wakil Gubernur. Usai diperiksa KPK, Deddy mengatakan bahwa perencanaan pembangunan Meikarta memang bermasalah sejak awal. Menurut Deddy, proyek Meikarta dibangun di kawasan strategis provinsi (KSP). Sehingga untuk menjalankan proyek tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi terkait tata ruang.

"Karena setiap KSP harus ada rekomendasi dari Provinsi. Makanya saya begitu dipromosikan (proyek Meikarta) saya katakan 'ini apa?' Haha," kata Deddy di Gedung KPK, 12 Desember 2018.

Terkait rekomendasi yang diterbitkan Pemkab Bekasi, Deddy mengaku dirinya tak mengetahui. Namun yang pasti pada pertengahan 2017, Provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi untuk lahan seluas 84,6 hektare sesuai dengan surat keputusan Gubernur tahun 1993 karena belum terjadi perubahan tata ruang.

"Jadi bukan Meikarta yang meminta pada Provinsi. Tapi Bupati yang memohon pada Provinsi karena kewenangannya ada di kabupaten. Cuma kalau di KSP, itu harus ada rekomendasi dari provinsi," pungkasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi. Selain itu juga Kabid Dinas Damkar Sahat MBJ Nahar, Kadis PUPR Jamaluddin, dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Baca juga: KPK: Izin Proyek Meikarta Bermasalah Sejak Awal

Kelimanya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari para terdakwa. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar untuk melancarkan proses izin pembangunan Meikarta yang sedang diurus oleh Lippo Group. Luas lahan yang rencananya akan dibangun total 500 hektare yang dibagi dalam tiga fase. KPK menyebut pemberian Rp 7 miliar merupakan uang untuk fase pertama.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi