
Pantau.com - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan dengan tersangka, Kriss Hatta, telah lengkap atau P21. Sehingga, polisi akan melimpahkannya beserta barang bukti guna menjalani proses persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka direncanakan pada hari ini."Berkas kasus sudah dinyatakan sudah lengkap. Rencananya Kamis 19 September penyerahan tersangka Kriss Hatta tahap 2 ke kejaksaan," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Meski Sudah Damai, Kriss Hatta Masih di Penjara, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, dalam pelimpahan tahap kedua, penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan membawa Kriss Hatta sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sekitar jam 10.00 WIB ya kita limpahkan ke Kejati DKI," kata Argo.
Baca juga: Kriss Hatta Minta Damai, Antony Hillenaar Belum Terbuka Hatinya
Untuk diketahui, Kriss Hatta harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus dugaan penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan artis FTV Antony Hillenaar itu mengalami patah hidung. Laporan atas kasus itu telah tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.
Sehingga, akibat perbuatannya, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
- Penulis :
- Kontributor RZK