
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membekali mahasiswa magang dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Persis Jakarta melalui praktik peradilan semu atau moot court untuk memahami proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan mahasiswa mendapat kesempatan berperan sebagai Majelis Komisioner sekaligus memimpin jalannya persidangan berdasarkan tata cara yang berlaku di Komisi Informasi.
“Dalam moot court tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berperan sebagai Majelis Komisioner dan memimpin jalannya persidangan, sesuai tata cara yang berlaku di Komisi Informasi,” ungkap Harry.
Mahasiswa Pelajari Mekanisme Persidangan Sengketa Informasi
Melalui praktik tersebut, mahasiswa dapat merasakan secara langsung peran sebagai Majelis Komisioner sekaligus memahami mekanisme persidangan dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.
Harry menilai praktik peradilan semu menjadi metode pembelajaran yang efektif untuk membantu mahasiswa memahami proses hukum secara nyata.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menjembatani teori yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dengan praktik persidangan yang diterapkan di Komisi Informasi.
Menurut Harry, melalui moot court, mahasiswa dapat mempelajari secara langsung berbagai tahapan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Mulai dari tata cara persidangan, peran majelis, hingga teknik menyusun argumentasi hukum,” jelas Harry.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa dalam memahami hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik serta praktik penegakan hak masyarakat atas informasi.
Kemampuan Litigasi dan Argumentasi Hukum Diasah
Selain memahami mekanisme persidangan, mahasiswa dilatih mengembangkan kemampuan riset hukum serta keberanian berbicara di depan umum.
Praktik peradilan semu tersebut turut dirancang untuk mengasah kemampuan litigasi mahasiswa serta meningkatkan keterampilan menyusun argumentasi hukum secara sistematis.
Kemampuan retorika dan komunikasi juga diasah agar mahasiswa mampu menyampaikan pendapat secara terstruktur dan meyakinkan dalam proses persidangan.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara dan alur beracara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemahaman tersebut sekaligus dapat memperkuat kesiapan mereka untuk terjun ke dunia profesional, khususnya di bidang hukum dan pelayanan informasi publik,” kata Harry.
Pembekalan tersebut diharapkan membuat mahasiswa lebih siap ketika memasuki dunia profesional, terutama pada bidang hukum dan pelayanan informasi publik.
Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa magang juga mempresentasikan pemahaman mereka mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Penulis :
- Arian Mesa



