HOME  ⁄  Nasional

Berkendara di Atas 40 Km/Jam, Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkendara di Atas 40 Km/Jam, Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Pantau.com - Sejumlah fitur baru telah digunakan dalam upaya penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya, beberapa teknologi juga akan ditambahkan, salah satunya Speed Radar.

Direktorat Lalu Lintas yang diwakili oleh Kasie STNK, Kompol Arif Fazrukrahman mengatakan nantinya teknologi Speed Radar itu ditempatkan bersamaan dengan kamera pengawas CCTV di beberapa titik lokasi.

Baca juga: Video Viral Penumpang Mobil Bayar Tilang dengan Hafalan Al-Quran

Rencananya, pemasangan dan penggunaan teknologi mutakhir itu akan dilakukan pada bulan September mendatang.

"Ini masih dalam proses kita harapannya untuk pemakaian pemasangan Speed Radar itu bisa terpasang di bulan September," ucap Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dengan menggunakan teknologi Speed Radar, sambung Arif, para pengendara yang mengendarai kendaraannya di atas kecepatan maksimal 50 km/jam dengan otomatis akan terdeteksi dan mendapat penindakan.

Baca juga: Infografis Daftar Aktivitas Pemotor yang Dapat Berujung Tilang Polisi

Penindakan itu dilakukan dengan cara mengambil gambar sosok pengendara oleh kamera CCTV yang tersambung dengan Speed Radar.

"Aturannya di dalam kota kecepatan maksimal hanya 40 km per jam. Artinya lebih dari itu akan ditilang," katanya.

"Betul, nanti dia (pengendara) akan ter-capture," sambungnya.

rn
Penulis :
Adryan N