
Pantau - Korlantas Polri kini memanfaatkan teknologi canggih untuk menegakkan disiplin lalu lintas lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. ETLE ini menggunakan kamera dibeberapa titik lampu merah atau daerah yang rawan pelanggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Kamis (26/12/2024), sistem ini memungkinkan pelanggaran tercatat secara otomatis tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Jika melanggar, pengendara akan menerima surat tilang yang terhubung langsung dengan rekaman kamera.
Baca juga: Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas, Polisi Pasang Kamera ETLE di Ruas Tol Bakter Lampung
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, terdapat 10 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan ETLE.
Berikut adalah pelanggaran yang diincar oleh ETLE:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak memakai sabuk keselamatan (pengemudi mobil)
- Berkendara sambil menggunakan ponsel
- Melampaui batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak ada plat sama sekali
- Berkendara melawan arus
- Melanggar lampu merah
- Tidak memakai helm (pengendara motor)
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam dan siang hari (motor)
Penerapan ETLE dinilai efektif dalam mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan berbasis teknologi, para pengendara diharapkan lebih tertib dan mematuhi aturan yang ada
Baca juga: Cegah Pemotor 'Bandel' Lagi, Dishub Pertimbangkan Pasang ETLE Statis: Itu Bisa Terjadi!
Sistem ini juga memungkinkan penindakan lebih cepat dan tepat tanpa harus menunggu petugas di lapangan.
Inovasi ini menjadi langkah maju dalam menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib. Seiring berjalannya waktu, ETLE bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
- Penulis :
- Sofian Faiq