Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan TKA pada Awal 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan TKA pada Awal 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-Kemnaker).)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi dengan total denda mencapai Rp4.482.000.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, "Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,".

Denda tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ismail menegaskan operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilakukan sepanjang 2026.

Pengawasan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menyatakan, "Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,".

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menjelaskan pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi bersama tim Kemnaker.

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenai denda berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah dengan jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah.

Nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000 disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Selain itu, masih terdapat sejumlah perusahaan yang tengah dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini masih dapat bertambah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf