
Pantau.com - Usai penetapan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, polisi langsung mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumahnya. Rumah Ratna berlokasi di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Nomor 24, Jakarta Timur.
Terkait penggeledahan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat akan Terbang ke Chile
"Ya betul malam ini, rumah Ratna Sarumpaet dilakukan penggeledahan," ujar Argo, Kamis, 4 Oktober 2018.
Argo mengatakan, pencekalan Ratna ke luar negeri telah melalui pertimbangan yang matang dan koordinasi dengan pihak imigrasi.
"Pasti ada namanya laporan hasil penyelidikan setelah ada hasil laporan penyelidikan kita membuat sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kemudian kita melakukan kegiatan penyitaan," jelasnya.
Argo mengungkapkan, telah menyita beberapa barang bukti selama kegiatan penyelidikan berupa tagihan atau bill, dan struk ATM Ratna Sarumpaet saat pembayaran di rumah sakit.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
"Ada buku catatan operator operasi sudah kita amankan juga jadi kita mempunyai bukti-bukti yang banyak kita juga memeriksa saksi suatu direktur Rumah Sakit Bina Estetika sudah kita periksa kemudian ada 3 perawat sudah kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi








