Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNN Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oleh Adryan N
SHARE   :

BNN Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional

Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 25 kilogram, dan ribuan pil ekstasi dari sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, tersangka yang diamankan itu bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Aceh.

Dari tersangka itu, menurut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam BK 8494 KF.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Bermodus Oleh-oleh

"Narkoba tersebut, akan didistribusikan ke Kota Medan dan wilayah Sumatera Utara lainnya," ujar Arman di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019).

Ia mengatakan, setelah penangkapan tim BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, kemudian ditemukan lagi barang bukti sabu-sabu seberat 17 kilogram. Sehingga total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kilogram.

Narkoba yang disita tersebut berasal dari Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal kayu, dengan waktu yang hampir bersamaan diamankannya Kapal KM Karibia membawa 72 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Sukabumi Ditangkap

Barang bukti sabu-sabu yang disita dimasukkan dalam kemasan teh warna hijau dan dibungkus dengan lakban warna hitam.

Tersangka merupakan bagian dari sindikat Ramli dan kawan-kawan yang telah diringkus BNN, saat ini masih ditahan.

"Tersangka Ramli, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," katanya.

Penulis :
Adryan N