
Pantau.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba asal Banjarmasin yang bermodus makanan kemasan abon lele dan teri medan. Dalam pengungkapan itu, beberapa kilo sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi, serta belasan gram ganja berhasil disita.
"Dari pengungkapan itu, sebanyak 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi, dan 15,19 gram ganja kami sita. Selain itu, kami juga menangkap 11 tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 Januari 2019.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Sukabumi Ditangkap
Pengungkapan jaringan itu bermula saat polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HR di kawasan Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 400 gram.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkannya dan mengetahui bahwa ratusan gram sabu-sabu itu berasal dari tersangka FIR. Sehingga, polisi memburu keberadaanya dan berhasil menangkapnya di kawasan Bogor.
"Dari penangkapan tersangka FIR, kami sita 1,2 kilogram sabu-sabu. Kemudian kami kembangkan lagi," jelas Argo.
Selanjutnya, tersangka FIR langsung diperiksa intensif. Dari pemeriksaan itu, FIR mengaku mendapat serbuk putih itu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Dengan infomasi itu, polisi kemudian melakukan profiling yang akhinya berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni GZ, NR, dan AR di salah satu apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.
Di salah satu unit apartemen itulah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam bungkus kemasan abon lele yang berisi sabu seberat 2,7 kg, sembilan bungkus kemasan abon lele berisi ekstasi 11.430 butir, serta lima bungkus kemasan teri medan yang berisi 19.400 butir ekstasi ukuran kecil.
"Kemasan Abon lele khas di Riau seperti ini agar mengelabuhi petugas agar terlihat seperti oleh-oleh tapi sama tersangka diganti dalamnya diganti sabu. Sama dengan teri medan juga gitu di dalamnya ada sabu model baru. Ini didapat semuanya dari apartemen ini," papar Argo.
Tak berhenti disana, polisi kembali mengembangkan temuan itu dan kemudian berhasil menangkap lima tersangka lainnya berinisial AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Kelimanya dibekuk di hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Sementara, dari kasus itu polisi menetapkan dua orang sebagai buronan. Keduanya yakni MG yang diduga sebagai pemasok dan HONG yang merupakan perekrut anggota dalam jaringan itu.
Baca juga: Polisi Sebut Obat Daftar G di Gudang Narkoba Puri Park View Berstatus Ilegal
Akibat perbuatnnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi