Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Kendaraan Bodong di Tengah Maraknya Pemalsuan STNK dan BPKB

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Kendaraan Bodong di Tengah Maraknya Pemalsuan STNK dan BPKB
Foto: (Sumber : Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. ANTARA/HO-Korlantas Polri.)

Pantau - Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kendaraan bodong atau kendaraan yang menggunakan dokumen palsu di tengah maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB di berbagai daerah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.

Ia meminta masyarakat memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi pembelian.

Ia mengatakan, "Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia."

Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat baik secara material maupun secara hukum.

Kenali Ciri Dokumen Kendaraan Asli

Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan dokumen palsu.

Ia menjelaskan bahwa pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang.

Sementara pada dokumen palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan saat diterawang.

Selain itu, kertas dokumen asli memiliki kualitas yang lebih tebal dan lebih baik dibandingkan dokumen palsu yang biasanya menggunakan kertas lebih tipis dengan cetakan yang terlihat buram.

STNK dan BPKB asli juga memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian.

Lambang Polri pada dokumen asli memiliki ciri khusus karena terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.

Pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi dengan baik.

Masyarakat Diminta Lakukan Pengecekan di Samsat

Untuk menghindari risiko menjadi korban kejahatan tersebut, masyarakat disarankan melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.

Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan.

Masyarakat juga disarankan memeriksa keaslian dokumen kendaraan melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Wibowo menegaskan, "Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu."

Korlantas Polri juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik pemalsuan dokumen kendaraan melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang dibongkar oleh Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang diketahui beroperasi lintas provinsi mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.

Penulis :
Ahmad Yusuf