
Pantau.com - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk mematuhi sejumlah aturan serta ketentuan terkait dengan barang bawaan saat melakukan ibadah haji. Imbauan dikeluarkan karena banyaknya barang bawaan jemaah yang disita oleh petugas sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Gelombang pertama keberangkatan calon jemaah haji 2019 asal Indonesia telah dimulai sejak Sabtu, 6 Juli. Untuk itu, bagi para calon jemaah haji harus mempersiapkan segala keperluan sebelum berangkat.
Selain kesiapan mental dan fisik, jemaah haji juga harus memperhatikan barang bawaan. Tak jarang calon jemaah membawa barang yang dilarang oleh petugas.
Baca juga: Tips Membuat Kopi Sachet Terasa Minum Kopi Kafe
Ilustrasi ibadah Haji. (Foto: Pixabay)
Berikut daftar barang bawaan yang dilarang selama ibadah haji, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Indonesia dalam buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah.
1. Senjata Tajam, meliputi pisau, golok, clurit, parang, palu, dan gunting.
2. Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah banyak.
3. Barang yang mudah terbakar seperti minyak goreng, minyak tanah, korek api maupun zippo, maupun alat masak bersumber listrik seperti rice cooker.
4. Peralatan yang mengandung gas seperti kompor gas, lampu gas, maupun tabung oksigen.
5. Mengaktifkan telepon genggam dan membawa barang mengandung magnet.
Umat Muslim berusaha menyentuh Ka'bah di Masjidil Haram di Mekkah. (Foto: Reuters/Faisal Nasser)
Baca juga: Cincin Hilang hingga Kehidupan Asing, Ini 5 Fakta Tentang Planet Saturnus
6. Bahan peledak meliputi bom, senjata api, dan petasan.
7. Cairan bersifat korosif dan beracun seperti accu, air raksa maupun cuka.
8. Air zamzam yang berlebihan dan ember.
9. Cairan dalam botol seperti kecap, madu, dan sambal.
10. Buah atau makanan yang berbau menyengat meliputi durian, ikan asin, jengkol, dan lain sebagainya.
11. Obat-obatan terlarang seperti narkoba.
12. Cetakan yang bergambar/VCD porno atau sejenisnya.
- Penulis :
- Noor Pratiwi