
Pantau.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima kunjungan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, anggota komisi III DPR Muhammad Syafi'i dan kuasa hukum Ahmad Dhani di kantor pengadilan Tinggi DKI.
Dalam kesempatan tersebut, petinggi PT DKI Jakarta beberkan terkait persoalan penahanan Dhani yang dianggap janggal.
Seperti diketahui Fadli Zon dan rombongan menyambangi PT DKI Jakarta untuk mempertanyakan dasar penahanan Ahmad Dhani. Fadli menilai, penahanan Dhani harusnya ada penetapan hakim di luar putusan pengadilan.
Baca juga: Merasa Janggal dengan Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi PT DKI Jakarta
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Syahrial Sidik sebagai pihak PT yang menemui Fadli menjelaskan, bahwa dasar penahanan Ahmad Dhani ke dalam Rutan Cipinang sudah ada dalam asas hukum pidana dan termuat dalam KUHAP sebagaimana mestinya.
"Disebutkan semua putusan dan penetapan wajib dilaksanakan oleh jaksa. Pasal 197 huruf K dan ayat 3 menyatakan bahwa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Kemudian ayat 3 putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan UU. Jadi kata kata dengan segera itu, sesaat setelah putusan diucapkan, dapat dilaksanakan," ungkap Syahrial di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Syahrial mengungkapkan, bahwa diakui pihaknya saat ini memang telah menerima laporan kuasa hukum Dhani untuk upaya banding. Akan tetapi diakuinya juga saat ini berkasnya belum masuk ke pengadilan tinggi.
"Berkasnya belum sampai sesuai dengan PP 21 dan peraturan menteri kehakiman itu menyebutnya paling lama 2 minggu setelah upaya hukum berkas segera dikirimkan kepada kami," ungkapnya.
Baca juga: Jalani Persidangan di PN Surabaya Pekan Depan, Kejati Siapkan Lapas Porong untuk Ahmad Dhani
Kemudian penjelasan Syahrial direspon langsung oleh Fadli. Fadli mengungkit membandingkan dengan kasus Ahok yang pada saat itu penetapan penahanan oleh hakim tidak disiarkan sebelum ada putusan.
"Lantas sekarang Ahmad Dhani ditahan atas dasar apa? Apakah Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan perintah penahanan, karena ini menyangkut hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Syahrial pun kemudian menyarankan kepada Fadli maupun kepada pihak kuasa hukum Dhani jika menilai masih ada yang janggal dalam kasus Ahmad Dhani maka seharusnya dimuat saja dalam memori banding. Menurutnya itu lebih baik.
"Itu harus dilaksanakan, silahkan diungkapkan dalam memori banding. Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori banding. Sehingga kami belum bisa menilai," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi