
Pantau.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon serta beberapa anggota Komisi III hari ini memyambangi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Fadli mengungkapkan kedatanganya ke PT DKI untuk melakukan pengecekan dan pengawasan lantaran terkait dirinya menganggap ada yang janggal dari kasus Ahmad Dhani.
"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca juga: Usai Jenguk Ahmad Dhani, Fadli Zon: Aneh dan Tak Lazim
Fadli mengatakan, bahwa tidak ada alasan Ahmad Dhani ditahan. Sebab, pihak kuasa hukum sendiri sebelumnya sudah mengajukan banding. Untuk itu vonis yang dijatuhkan kepada Dhani dinilai belum inkrah.
"Karena keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," tuturnya.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," lanjutnya.
Lebih lanjut, kunjungannya ke PT akan menemui Ketua PT DKI Jakarta langsung. Sementara disinggung terkait apakah tidak takut disebut intervensi, Fadli menjawab tak akan sampai kesana.
Baca juga: Aksi Dukung Dhani di LP Cipinang, Relawan Prabowo-Sandi Sebut Ade Armando hingga Viktor Laiskodat
"Kami nggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," jelasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi