Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun Penjara

Oleh Gilang
SHARE   :

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun Penjara

Pantau.com - Kriss Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Namun, belakangan diketahui bahwa penyebab penganiyaan itu terjadi lantaran Kriss tak terima kekasihnya saat itu digoda.

"Yang bersangkutan tidak terima kalau kekasihnya diganggu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Duh, Baru Bebas dari Rutan, Kriss Hatta Kembali Diciduk Polisi

Selain itu, Argo menyebut dugaan penganiyaan itu bemula saat Kriss Hatta terlibat cekcok dengan seorang pria yang merupakan rekan dari korban (Antony).

Saat itulah, korban yang datang dengan tujuan untuk melerai cek-cok tersbut justru terkena pukulan dari Kris Hatta.

"Korban mengalami luka dibagian hidung. Sehingga hidung korban patah," kata Argo. 

Baca juga: Jalani Puasa di Dalam Rutan, Kriss Hatta Terlihat Kurus

Akibat perbuatannya, Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

rn
Penulis :
Gilang