HOME  ⁄  Nasional

TNI AU Ungkap Kronologi Serda AMF Tewas Diduga Dianiaya Senior, Empat Prajurit Jadi Tersangka

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

TNI AU Ungkap Kronologi Serda AMF Tewas Diduga Dianiaya Senior, Empat Prajurit Jadi Tersangka
Foto: (Sumber :Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026) (ANTARA/Walda Marison).)

Pantau - TNI Angkatan Udara mengungkap kronologi penganiayaan yang menyebabkan Serda AMF meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan peristiwa tersebut berawal dari persoalan antara senior dan junior yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

“Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. ‘Ini adalah peringatan dari saya,’ kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” kata Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Persoalan Telepon Berujung Pertemuan Senior dan Junior

Daan mengatakan kejadian bermula ketika Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026).

RP disebut menutup telepon secara sepihak di tengah percakapan sehingga membuat MTS tersinggung.

MTS kemudian meminta RP bersama dua rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU pada Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan karena MTS hendak memberikan nasihat dan tindakan “pembinaan” kepada ketiga junior yang dinilai tidak sopan terhadap senior.

MTS turut mengajak tiga rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH, untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Saat pertemuan berlangsung, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali.

Pada saat bersamaan, MTS juga disebut melakukan penganiayaan terhadap ZN.

AMF kemudian menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.

AMF Dipukul Tiga Kali hingga Terjatuh

Daan mengatakan AMF mendapat tiga kali pukulan pada bagian dada yang dilakukan oleh JM.

“Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh,” jelas Daan.

Setelah AMF terjatuh, para pelaku disebut panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.

Kondisi AMF kemudian semakin memburuk sehingga korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

AMF meninggal dunia setelah mendapat penanganan di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Empat Prajurit TNI AU Ditetapkan Jadi Tersangka

Puspomau telah menetapkan empat personel TNI AU sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni JM, MTS, MAD, dan AH.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Daan.

Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan keempat tersangka telah ditahan di Puspomau.

TNI AU menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan terbuka.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026