
Pantau.com - Oknum perawat dan sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipecat setelah ditangkap polisi pada hari Senin 2 Desember 2019 terkait dengan dugaan kasus pesta sabu-sabu.
"Perawat dan sopir ambulans yang diduga mengonsumsi sabu-sabu ini sudah dipecat," kata Direktur RSUD Nagan Raya drg. Doni Asrin di Suka Makmue, Rabu 4 Desember 2019.
Baca juga: Terciduk saat Asyik Pesta Narkoba, Anak Wabup Banyuasin Jadi Tersangka
Menurut Doni Asrin, status kedua oknum tersebut adalah tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer di rumah sakit.
Tindakan tegas itu, lanjut dia, untuk memberikan efek jera kepada pegawai lainnya agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa karena mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap seorang perawat, sopir ambulans, dan seorang warga sipil yang diduga sedang pesta sabu di kompleks rumah sakit setempat.
Khusus warga sipil yang ikut tertangkap, kata drg. Doni Asrin, berasal dari warga yang menetap di sekitar kompleks rumah sakit.
Doni Asrin menduga para pelaku sengaja menjadikan rumah sakit sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu karena mereka menganggap tempat itu aman dari pantauan aparat penegak hukum.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Penyelundupan 10 Kg Sabu-sabu Asal Riau
"Kayaknya sudah keenakan mereka itu, dipikir aman. Biar sajalah diproses polisi," kata Doni Asrin menambahkan.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah