
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Sunggal Medan, Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Maredi, membantu penyelundupan narkoba yang dilakukan narapidana Dekyan.
"Untuk melancarkan aksinya Dekyan membayar para petugas berkisar Rp50 juta per minggu. Uang tersebut biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP', dikoordinasikan oleh Maredi dan seorang sipir lain," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Bawa Sabu Satu Kilogram, Oknum Polisi di Sulawesi Tengah Ditangkap
Dalam kasus ini, BNN berhasil mengamankan barang bukti 36 kilogram sabu-sabu, ekstasi sebanyak 3.000 butir dan uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Dekyan terungkap bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai dan diedarkan.
Baca juga: Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Polisi Temukan 8 Kg Sabu dari Ban Serep Mobil
Untuk melancarkan aksinya, Dekyan merekrut narapidana lain, agar membantunya di dalam lapas.
"Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Arman.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi