Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Polisi Temukan 8 Kg Sabu dari Ban Serep Mobil

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Polisi Temukan 8 Kg Sabu dari Ban Serep Mobil

Pantau.com - Anggota Diresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan internasional dari Aceh menuju Jambi dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu senilai Rp16 miliar dengan modus disimpan dalam ban serep mobil.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS di Jambi Selasa (18/9/2018) mengatakan tersangka Rohim (53) warga Jelutung, Kota Jambi ditangkap di depan jalan Lintas Timur Sumatera KM 32 tepatnya di depan markas Polres Muarojambi saat mobil jenis pick up nya melintas dan diperiksa petugas.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas, Polisi Siap Miskinkan Para Bandar

Kejadian itu terjadi pada Jumat lalu, 14 September 2018, dimana anggota Diresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada melintas kendaraan roda empat yang membawa sabu dari Aceh menuju Jambi dalam jumlah besar.

"Anggota kemudian menggelar razia di depan Mapolres Muarojambi dengan memeriksa seluruh barang yang diangkut kendaraan mobil yang melintasi jalan lintas timur Sumatera tersebut," ujar Muchlis AS.

Saat melintas mobil yang dikendarai Rohim diberhentikan oleh petugas karena dicurigai membawa barang terlarang. Setelah diperiksa polisi dengan menggunakan anjing pelacak, ditemukan didalam ban serap ada delapan bungkus sabu-sabu asal Tiongkok dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Muchlis AS mengatakan, saat dibongkar dari ban serap tersebut ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas khusus. Polisi langsung menahan tersangka dan diamankan ke Mapolda guna dikembangkan kasusnya.

Menurut pengakuan dari tersangka, dirinya diperintahkan oleh seorang bandar narkoba, salah seorang pemain lama di Kota Jambi untuk membawa sabu dalam jumlah besar delapan kilogram. Ia mengungkapkan mendapatkan bayaran Rp10 juta atas jasa antar barang terlarang tersebut.

Muchlis AS menjelaskan kasus itu kini sedang dikembangkan penyidik polda dengan mengejar pemilik atau pemesan sabu asal Jambi yang sudah menjadi target kepolisian.

Baca juga: Ozzy Albar 10 Tahun 'Hidup' dengan Narkoba

Selain itu, lanjut Muchlis AS, dengan keberhasilan polisi mengamankan delapan kilogram sabu tersebut, ada sebanyak 80 ribu orang generasi muda di Jambi  dapat terselamatkan dari bahaya narkoba.

Sementara itu, untuk tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi