Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal Setelah Delapan Warga Tewas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Desak Kementerian ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal Setelah Delapan Warga Tewas
Foto: Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra dalam agenda Rapat Kerja Komisi XII DPR dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 22/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mengambil langkah tegas dan terukur dalam menertibkan kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), menyusul insiden yang merenggut delapan nyawa di Jambi.

Soroti Tragedi PETI, Rocky Minta Aksi Nyata dari Pemerintah

Permintaan tersebut disampaikan Rocky dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan warga.

"Kami tadi mendorong agar penertiban terhadap kawasan-kawasan PETI yang ada di daerah-daerah. Saya dari Dapil Jambi, baru saja 2 hari yang lalu ada 8 orang meninggal dunia terkait dengan PETI itu," ungkapnya.

Rocky, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, meminta agar aparat penegak hukum (Gakkum) dan Kementerian ESDM segera turun ke lapangan.

Usulkan Edukasi dan Solusi Berkelanjutan

Ia juga mendorong agar tidak hanya dilakukan penertiban, tetapi juga dilakukan peninjauan kondisi serta pencarian solusi yang berkelanjutan.

"Kita dorong bagaimana dari Gakkum, Kementerian ESDM bisa turun ke lapangan meninjau, menertibkan, dan mencari jalan keluar agar masyarakat juga bisa dicerahkan dalam hal PETI tersebut," ia mengungkapkan.

Rocky mengharapkan proses penertiban PETI nantinya juga dibarengi dengan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar tidak lagi tergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya PETI.

Penulis :
Arian Mesa