Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Matangkan RUU Satu Data Indonesia sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Modern

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Matangkan RUU Satu Data Indonesia sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Modern
Foto: Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris foto bersama usai rapat koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang merupakan inisiatif dari DPR RI, guna membangun fondasi tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi dan efektif.

Rapat Koordinasi Libatkan Pemerintah dan Akademisi

Baleg DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada Kamis, 22 Januari 2026, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut turut melibatkan unsur pemerintah, kalangan akademisi, dan perwakilan masyarakat.

Agenda ini bertujuan memastikan agar materi RUU SDI bersifat komprehensif dan aplikatif dalam menjawab kebutuhan tata kelola data nasional.

Anggota Baleg DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyatakan pentingnya integrasi data lintas sektor dan antarlembaga untuk mendukung kebijakan publik yang lebih efektif dan terukur.

"RUU ini harus mengatur secara tegas kewajiban seluruh stakeholders yang menggunakan APBN untuk memakai satu data", ungkapnya.

Senada dengan itu, anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman, menilai bahwa regulasi ini harus memiliki daya ikat terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU SDI dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Satu Data Indonesia adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang modern dan demokratis, sekaligus penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan", tegasnya.

RUU SDI Diharapkan Jawab Tantangan Kebijakan Berbasis Data

Anggota DPR RI Komisi XIII sekaligus Duta Arsip, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa RUU SDI akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan nasional berbasis data.

"Bersama Baleg DPR RI, Satu Data Indonesia harus menjadi basis kebijakan pembangunan nasional", ia mengungkapkan.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar IPB, Sofyan Sjaf, menyampaikan bahwa pembangunan nasional harus berbasis kebutuhan masyarakat dan diperkuat dengan pendekatan bottom-up.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia selama ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum berjalan secara efektif karena masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Permasalahan yang dimaksud antara lain adalah belum optimalnya integrasi data, mekanisme penyelesaian sengketa data, pertukaran data lintas negara, keterlibatan data non-pemerintah, serta ketersediaan data hingga tingkat desa.

Rachmat Pambudy berharap agar RUU SDI dapat menjawab berbagai tantangan tersebut dan memperkuat tata kelola data di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa