
Pantau - Kerugian akibat penipuan di sektor jasa keuangan di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp9,1 triliun, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia-Anti Scam Center (IASC).
Namun, dari jumlah tersebut, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban hanya sebesar Rp161 miliar.
DPR Minta Percepatan Laporan dan Edukasi Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendesak agar korban penipuan segera melapor untuk meningkatkan peluang pengembalian dana yang hilang.
"Menurut OJK, 80 persen korban baru melapor ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian. Dalam rentang waktu tersebut, dana korban sangat rentan dipindahkan sehingga memperkecil peluang untuk pemulihan dana. Sementara, kalau kita bandingkan praktik di beberapa negara lain, pelaporan bisa dilakukan hanya dalam 15–20 menit pasca kejadian", ungkapnya.
Puteri juga mendorong OJK agar lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melapor melalui platform IASC.
Ia menekankan bahwa edukasi harus dilakukan secara masif, konsisten, dan mudah dipahami.
"Sehingga masyarakat mengetahui secara jelas kemana harus melapor dan apa yang harus segera dilakukan ketika menjadi korban penipuan. Khususnya pada menit-menit krusial atau golden time setelah kejadian", ujarnya.
OJK Dorong Pemblokiran Cepat dan Aturan Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya percepatan pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan.
"Sekarang tidak boleh lebih dari 10 menit, perbankan sudah harus blokir (rekening). Nah, kadang-kadang kenapa waktunya lama? Karena, ketika rekening itu diblokir, bank harus melakukan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence, untuk menentukan apakah ini benar terkait scam. Jadi tidak boleh semena-mena memblokir", ia mengungkapkan.
Puteri juga menyambut baik langkah OJK yang menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
"Tentu, adanya peraturan ini menjadi kabar gembira. Utamanya, bagi konsumen yang ingin memperoleh kembali harta kekayaan maupun ganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)", katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa







