
Pantau - Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis guna memperkuat otonomi daerah, terutama dalam sektor ekonomi.
Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke BUMD Bank Kaltimtara di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis, 22 Januari 2026.
"Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem perekonomian yang terpusat. Otonomi daerah harus nyata di sektor ekonomi," ungkapnya.
Sentralisasi Kewenangan Dinilai Hambat Kemandirian Daerah
Aria Bima menyoroti masih kuatnya kecenderungan sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dinilai justru menjadi hambatan bagi kemandirian ekonomi daerah.
"Kalau daerah diminta mandiri tapi kewenangannya ditarik ke pusat, ini sama dengan dilepas kepalanya tapi buntutnya masih dipegang," ia mengungkapkan.
Ia menilai bahwa RUU BUMD harus menjadi instrumen hukum yang memberikan ruang lebih luas bagi daerah dalam mengelola potensi ekonominya secara mandiri.
Harapan Kepala Daerah terhadap RUU BUMD
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, turut menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan RUU BUMD dan menekankan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat posisi BUMD di daerah.
" Kami berharap undang-undang ini bisa menjembatani daerah dengan kementerian teknis, sehingga BUMD bisa lebih maju," ungkap Rudy.
Ia berharap RUU ini dapat menciptakan hubungan kelembagaan yang lebih setara antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam pengembangan usaha milik daerah.
- Penulis :
- Arian Mesa








