
Pantau.com - Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Hal itu lantaran hingga saat ini penyidik masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan saat ini tim penyidik tengah memeriksa kelengkapan berkas untuk mencegah pihak kejaksaan mengembalikan dengan alasan tidak lengkap atau P-19.
Baca juga: Dahnil Anzar Merasa Diperlakukan Sebagai Tersangka dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
"Masih dalam penelitian daripada penyidik, kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Dalam pemeriksan itu, penyidik memeriksa satu persatu berkas pemeriksaan itu. Nantinya, tim penyidik akan memeriksa apakah semuanya telah sesuai seperti proses administrasi hingga Pasal yang disangkakan telah sesuai.
Baca juga: Bawaslu: Tidak Terbukti Adanya Pelanggaran Pemilu dalam Hoax Ratna Sarumpaet
Selain itu, Argo menyebut dalam pemeriksaan berkas itu tak akan memakan waktu lama dan dalam waktu dekat akan dikirimkan. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara rinci kapan rencana pengiriman berkas tersebut.
Saat disinggung apakah masih ada keterangan saksi yang kurang, Argo menegaskan tim penyidik menyatakan saksi yang diperiksa telah cukup.
"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana. Untuk sementara ini (saksi) cukup," ujar Argo.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi