
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui permintaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa empat orang saksi dan satu ahli tambahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook setelah mempelajari alasan pengajuan banding dari terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli Tambahan
Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan, "Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap ada pada penasihat hukum terdakwa."
Hakim menjelaskan bahwa empat saksi dan satu ahli yang akan diperiksa merupakan perwakilan dari sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Nadiem.
Empat saksi yang akan diperiksa terdiri atas Direktur dan Corporate Secretary PT GoTo Koesomohadiani, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Ketua Pokja Pemilihan E-Katalog LKPP Dwi Satrianto, serta Direktur Produk dan Solusi PT Acer Indonesia Riko Gunawan.
Satu ahli tambahan yang akan diperiksa adalah ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.
Majelis hakim menetapkan pemeriksaan pertama terhadap Koesomohadiani dan Andre Soelistyo akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 290 KUHAP Nasional, terdakwa dapat meminta saksi dan ahli yang telah diperiksa di tingkat pertama untuk diperiksa kembali pada tingkat banding.
Ari Yusuf Amir juga menjelaskan bahwa terdakwa dapat meminta pemeriksaan terhadap saksi atau ahli yang belum hadir di pengadilan tingkat pertama dengan disertai alasan yang jelas.
Ari Yusuf Amir mengungkapkan, "Yang menjadi alasan pemohon banding terdakwa meminta agar saksi dan ahli tersebut dipanggil adalah karena pertimbangan judex facti dalam putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan."
Menurut pihak pembela, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang digunakan oleh judex facti.
Ketidaksesuaian tersebut disebut meliputi pemilik manfaat, surat kuasa, persetujuan transaksi korporasi sekitar Rp809 miliar, rincian transaksi Rp809 miliar, mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta batas tanggung jawab terdakwa.
Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara kepada Nadiem.
Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dikenakan karena pengadilan menyatakan Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Pengadilan menyatakan Nadiem menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut disebut dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Pengadilan menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick



