Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Kamboja Jebloskan Kakek Berusia 70 Tahun ke Hotel Prodeo

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Kamboja Jebloskan Kakek Berusia 70 Tahun ke Hotel Prodeo

Pantau.com - Pengadilan Kamboja memenjarakan tukang cukur berusia 70 tahun selama tujuh bulan atas pelanggaran hukum penghinaan kerajaan.

Pengadilan menyatakan Ban Samphy bersalah, pasca mengunggah tentang Raja Norodom Sihamoni di akun Facebook-nya, seperti yang disampaikan putrinya, Ang Vongpheak (45)

"Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina raja tapi hanya aka menjalani tujuh bulan," kata Yin Srang, juru bicara pengadilan di propinsi utara, Siem Reap, kepada Reuters tanpa merinci.

Baca juga: Sepasang Kekasih Berusia 22-12 Tahun Ditahan Kepolisian Rusia Terkait Kasus Mutilasi

Pada Februari, parlemen Kamboja dengan suara bulat menyetujui aturan melarang penghinaan terhadap kerajaan. Kelompok hak asasi menyatakan prihatin karena hukum itu, mirip dengan yang di Thailand tetangganya, dapat digunakan terhadap penentang pemerintah.

Pada tahun lalu, Mahkamah Agung membubarkan CNRP atas permintaan pemerintah. Partai itu dinyatakan bersalah karena merencanakan mengambil alih kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat. Tuduhan tersebut dibantah partai itu.

Baca juga: Laba-laba Paling Berbahaya di Inggris Lepas, 4 Sekolah Langsung Diliburkan

Pada Juli, Partai Rakyat Kamboja (CPP) Perdana Menteri Hun Sen, yang berkuasa, menang pemilihan umum, yang dikatakan penentangnya cacat karena antara lain tidak ada lawan mumpuni.

Ang Vongpheak menyatakan kecewa atas putusan pada Kamis itu.

"Saya tidak senang dengan keputusan pengadilan tapi saya tidak tahu apa yang bisa dilakukan," katanya.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler