
Pantau.com - Sebuah kasino tersembunyi di Apartemen Robinson, lantai 29, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu, 6 Oktober 2019.
"Jadi, info ini kemudian ditindaklanjuti, Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lt 29, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Umar Kei Memang Jagoan, Kini Berakhir di Sel Isolasi Polda Metro Jaya
Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga Russian Roullete.
Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Dari penggerebekan itu, 133 orang ditangkap. Sedangkan ada 1 orang yang tewas lantaran nekat terjun ke lantai dasar. Diduga dia panik saat polisi melakukan penangkapan.
"Iya, memang ada satu orang ya (loncat), yang mungkin ketakutan atau apa ya pada saat kita melakukan penggeledahan dan penangkapan di sini ada yang lari di pintu belakang sana," kata Argo.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.
Baca juga: Seorang Kakek 75 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau
"(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," kata Argo.
Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.
- Penulis :
- Adryan N